Indonesia Permudah Akses Warga Asing: 97 Negara Kini Nikmati Fasilitas Visa on Arrival
Pekanbaru — Pemerintah Indonesia terus memperkuat kebijakan keimigrasian yang ramah bagi wisatawan dan pelaku bisnis internasional melalui pemberian fasilitas Visa on Arrival (VoA). Saat ini, warga negara asing dari 97 negara dapat memasuki wilayah Indonesia tanpa harus mengajukan visa sebelumnya di perwakilan RI di luar negeri.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan pariwisata serta memperlancar mobilitas internasional ke Indonesia termasuk ke Provinsi Riau.
“Fasilitas Visa on Arrival bagi 97 negara ini bertujuan memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia, baik untuk wisata maupun kegiatan bisnis. Kami berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kepercayaan dunia internasional terhadap pelayanan keimigrasian Indonesia,” ujar Ryang.
Adapun negara-negara yang memperoleh fasilitas VoA tersebut berasal dari berbagai kawasan dunia, antara lain Amerika Serikat, Australia, Jepang, Jerman, Korea Selatan, Malaysia, Singapura, Thailand, Tiongkok, Uni Emirat Arab, serta puluhan negara lainnya di Eropa, Asia, Afrika, dan Amerika Latin yang secara rinci dapat dilihat di www.imigrasi.go.id.
*Persyaratan dan Prosedur Pengajuan Visa on Arrival*
Permohonan Visa on Arrival diajukan langsung oleh orang asing di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu saat kedatangan di Indonesia. Untuk memperoleh VoA, pemohon wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan sejak tanggal kedatangan dan tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain. Pengecualian diberikan kepada awak alat angkut yang singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara tujuan berikutnya.
Visa on Arrival diberikan untuk jangka waktu tinggal maksimal 30 hari dan dapat diperpanjang satu kali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap kunjungan wisatawan mancanegara semakin meningkat serta memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional dan daerah, termasuk di Provinsi Riau.
Post a Comment