Header Ads

Permudah Warga Urus Paspor, Imigrasi Selatpanjang Gelar Eazy Passport di Rangsang Barat

MERANTI – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang kembali melaksanakan layanan jemput bola Eazy Passport. Kali ini di Kecamatan Rangsang Barat, Selasa (24/6/2025). Program Eazy Passport dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus paspor tanpa perlu datang langsung ke Kantor Imigrasi di Selatpanjang.

Kegiatan yang berlangsung secara walk-in ini dipusatkan di Kantor Camat Rangsang Barat dan dipandu langsung oleh Sekretaris Camat Rangsang Barat, Aminullah.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Putu Sonny Kharmawi Guna, mengatakan bahwa layanan ini merupakan salah satu upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan keimigrasian, khususnya bagi yang terkendala jarak dan transportasi.

"Warga cukup antusias. Setidaknya 52 orang mengajukan permohonan paspor biasa non elektronik dalam kegiatan ini," kata Putu Sonny, Rabu (25/6/2025).

Ia menjelaskan, untuk permohonan paspor baru, pemohon hanya perlu membawa KTP, Kartu Keluarga, serta salah satu dokumen pendukung seperti Akta Lahir, Ijazah, atau Buku Nikah. Sementara itu, untuk permohonan penggantian paspor, cukup melampirkan KTP dan paspor lama. Namun layanan ini tidak mencakup permohonan paspor hilang atau rusak.

Putu Sonny menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata dari komitmen Imigrasi Selatpanjang dalam memperluas jangkauan pelayanan keimigrasian hingga ke pelosok daerah.

Senada dengan itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Provinsi Riau, Agung Prianto, menyatakan bahwa program Eazy Passport adalah bagian dari transformasi pelayanan publik yang inklusif dan proaktif.

"Imigrasi hadir untuk masyarakat. Kami terus berupaya memperluas cakupan layanan agar masyarakat di daerah terpencil pun dapat merasakan pelayanan prima,” tegas Agung.

Dengan adanya layanan ini, masyarakat Kepulauan Meranti, khususnya di Kecamatan Rangsang Barat, kini dapat mengakses layanan paspor secara lebih mudah, cepat, dan efisien tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor imigrasi.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.